Sabtu, 04 April 2009

PERKEMBANGAN PENDIDIKAN MADRASAH DI INDONESIA

Oleh: Muhammad Yusri
Pada masa penjajahan Belanda, pendidikan agama diurus oleh dua departemen yaitu: Departemen van Onderwijst en Eeredinst untuk pengajaran agama di sekolah umum, dan Departemen voor Inlandsche Zaken untuk pengajaran agama di lembaga pendidikan Islam (pesantren dan madrasah). Dalam praktiknya, kedua lembaga tersebut tidak menangani masalah pendidikan dalam arti memfasilitasi, melainkan lebih merupakan sarana untuk mengontrol dan mengawasi lembaga-lembaga pendidikan yang ada. Salah satu alat pengontrol yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda pada 1905 dan 1925 ialah kebijakan Ordonansi Guru. (Steenbrink, 1994 : 41)
Melalui kebijakan ini, pemerintah mewajibkan bagi guru-guru agama untuk memiliki surat izin. Akibatnya, tidak sedikit guru-guru agama yang tidak bisa mengajar karena tidak lulus dari lembaga perizinan yang sebenarnya lebih bersifat politis. Seleksi yang dilakukan melalui Ordonansi Guru ini menunjukkan adanya kekhawatiran pemerintah terhadap guru-guru yang dianggap berbahaya yang dapat menimbulkan kesadaran kritis rakyat, karena bisa menimbulkan perlawanan terhadap pemerintah Hindia Belanda.
Selain memberlakukan Ordonansi Guru, pemerintah Hindia Belanda juga memberlakukan Ordonansi Sekolah Liar pada tahun 1930-an. Kebijakan ini mengharuskan setiap penyelenggaraan pendidikan untuk mengantongi surat izin dari pemerintah. Lebih dari itu, pihak penyelenggara pendidikan juga harus melaporkan keadaan sekolah dan kurikulum yang diterapkan. Ketidaklengkapan laporan sering dijadikan alasan untuk menutup kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat (Maksum, 1999 : 116).
Pengaturan pendidikan agama juga diberlakukan pada masa pendudukan Jepang. Meskipun pada esensinya pengaturan itu juga dilakukan untuk mengawasi lembaga-lembaga pendidikan Islam yang ada di masyarakat, namun Jepang tampak sedikit lebih lunak dibanding pemerintah Hindia Belanda. Mungkin karena keberadaannya di bumi Indonesia yang masih seumur jagung, sehingga mereka merasa perlu untuk mengambil hati umat Islam. Jepang bahkan menawarkan bantuan dana bagi sekolah dan madrasah, serta membiarkan masyarakat membuka kembali madrasah - madrasah yang pernah ditutup oleh pemerintah Hindia Belanda.
Ketika Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka pada 17 Agustus 1945, yang kemudian menuntut terjadinya peralihan kekuasaan, maka tugas pengaturan keagamaan pada masa Belanda dan Jepang diambil alih oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (kemudian berubah menjadi Departemen Agama) yang didirikan pada 3 Januari 1946 oleh kabinet Sutan Syahrir.
Pembentukan Kementerian Agama itu tampaknya merupakan realisasi konkret dari pengumuman BP KNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) pada 22 Desember 1945 yang salah satunya menganjurkan untuk memajukan pendidikan dan pengajaran di madrasah, langgar dan pesantren. Pesantren dan madrasah mendapat perhatian dengan cara pemberian bantuan pemerintah yang diperbesar, karena lembaga pendidikan ini telah menjadi salah satu aset untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Maksum, 1999 : 90).
Proklamasi Kemerdekaan membawa angin segar bagi perkembangan madrasah dan pesantren di Indonesia. Keseriusan pemerintah RI dalam memperhatikan kedua lembaga ini terlihat dari kesediaannya memberikan bantuan dana. Namun yang lebih strategis tentu saja adalah dibentuknya Kementerian Agama, lembaga yang sangat otoritatif memperjuangkan politik pendidikan Islam di Indonesia.

1 komentar: